Biaya Notaris Over Kredit Rumah: Manfaat & Cara Menghitung

Biaya Notaris Over Kredit Rumah

Biaya Notaris Over Kredit Rumah – Harga rumah yang semakin mahal di Indonesia membuat sebagian besar masyarakat memilih untuk membeli rumah dengan cara kredit. Melalui program kredit pemilikan rumah (KPR), masyarakat bisa memiliki rumah idamannya meski tidak memiliki uang tunai yang cukup. Namun, saat melakukan proses kredit, banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pembeli rumah tersebut seperti biaya notaris.

Biaya notaris yang harus dikeluarkan oleh calon pembeli rumah cukup besar. Biaya notaris merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan akta notaris yang mencakup antara lain akta perjanjian kredit, akta jual beli, dan akta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Biaya notaris biasanya ditanggung oleh pembeli dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada besarnya nilai transaksi.

Tingginya biaya notaris memang menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian orang kurang tertarik untuk membeli rumah dengan cara kredit. Terlebih lagi, harga rumah yang semakin meningkat membuat biaya notaris yang harus dikeluarkan semakin mahal. Namun, biaya notaris tidak bisa dihindari oleh calon pembeli rumah karena proses kredit rumah memang memerlukan akta notaris untuk memastikan keabsahan transaksi.

Meski tingginya biaya notaris terkadang menjadi kendala bagi calon pembeli rumah, namun biaya tersebut sebenarnya sangat penting dan memberikan manfaat yang besar bagi konsumen. Biaya notaris mengamankan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengalihan hak tanah dan bangunan. Dengan adanya akta notaris, maka sertifikat rumah yang dimiliki oleh pembeli akan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan sah di mata hukum.

Apa Itu Over Kredit Rumah?

Apa Itu Over Kredit Rumah

Over kredit rumah menjadi salah satu opsi bagi mereka yang ingin memiliki hunian tetapi tidak memiliki cukup uang untuk membayar uang muka (down payment) yang dibutuhkan. Over kredit rumah adalah ketika seseorang menjual rumahnya yang masih dalam masa cicilan kepada pembeli lain. Pembeli baru tersebut akan melanjutkan pembayaran cicilan yang sudah dimulai oleh penghuni sebelumnya.

Dalam transaksi over kredit rumah, ada biaya notaris yang harus dibayar oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Biaya notaris over kredit rumah memang tergolong tinggi, tetapi penting untuk memastikan keamanan proses transaksi. Ada beberapa biaya yang harus dipertimbangkan dalam membeli rumah over kredit.

Apa itu Biaya Notaris?

Biaya notaris adalah biaya yang dikeluarkan pada saat proses pengalihan hak atas suatu properti, seperti kredit rumah. Notaris adalah seseorang yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah, dan memiliki kewenangan untuk membuat dokumen-dokumen resmi dan menyaksikan kontrak atau pembelian properti.

Terkait dengan biaya notaris, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar calon pembeli rumah tidak merasa dirugikan. Pertama, calon pembeli harus memilih notaris yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. Hal ini penting karena notaris yang tidak profesional dapat membuat biaya notaris yang harus dikeluarkan semakin mahal.

Kedua, calon pembeli juga harus mengecek besaran biaya notaris yang harus dikeluarkan dan membandingkannya dengan notaris lain. Dalam hal ini, calon pembeli dapat meminta informasi tentang biaya notaris secara transparan ke notaris yang dipilih.

Dalam kesimpulannya, meski biaya notaris memang cukup besar, namun pengeluaran tersebut sebenarnya sangat penting untuk memastikan keabsahan transaksi kredit rumah. Harapannya, dengan adanya penguraian mengenai biaya notaris ini, calon pembeli rumah dapat lebih memahami pentingnya biaya notaris serta cara menghemat pengeluaran terkait biaya tersebut. (ovo)

Biaya notaris adalah biaya yang dikeluarkan pada saat proses pengalihan hak atas suatu properti, seperti kredit rumah. Notaris adalah seseorang yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah, dan memiliki kewenangan untuk membuat dokumen-dokumen resmi dan menyaksikan kontrak atau pembelian properti.

Jenis Biaya Notaris dalam Proses Over Kredit Rumah

Over kredit rumah atau kredit pemilikan rumah yang diambil alih oleh pihak ketiga, biasanya memerlukan proses pengalihan hak milik yang dilakukan oleh seorang notaris. Dalam proses ini, biaya notaris juga akan ditanggung oleh pihak yang melakukan over kredit tersebut. Berikut adalah beberapa jenis biaya notaris yang mungkin diperlukan dalam proses over kredit rumah:

1. Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah

Biaya ini biasanya dibayarkan oleh pembeli atau pihak yang melakukan over kredit untuk memindahkan hak milik atas sertifikat tanah kepada pihak ketiga, yaitu mereka yang akan menerima kredit pemilikan rumah tersebut. Biaya ini adalah biaya yang dikenakan oleh Kantor Pertanahan untuk mengurus dan memproses pengalihan hak milik tersebut.

Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah bervariasi tergantung pada lokasi rumah yang diambil alih, namun umumnya berkisar antara 0,5%-1% dari nilai transaksi.

2. Biaya Materai

Biaya ini sebenarnya hanya sekedar biaya administrasi kecil namun harus dikeluarkan, karena materai merupakan bukti pembayaran pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Biaya materai bisa dikenakan pada setiap dokumen yang dibuat oleh seorang Notaris sebagai tanda bahwa dokumen tersebut sudah melalui proses administrasi pajak.

Biaya Materai sekitar Rp.10.000 sampai Rp.50.000 per lembar tergantung jenis dokumen yang diterbitkan oleh Notaris.

3. Catatan Pengalihan Hak Milik

Biaya ini untuk mencatat dan membuktikan bahwa kepemilikan atas rumah tersebut telah berpindah dari pemilik lama ke pemilik baru, yaitu pihak ketiga yang melakukan over kredit. Dalam hal ini biaya ini biasanya ditanggung oleh pihak ketiga yang menerima kredit pemilikan rumah tersebut.

Biaya Catatan pengalihan hak milik berkisar antara 1%-2% dari nilai transaksi.

4. Biaya Penyelesaian Sisa Tagihan

Biaya ini berkaitan dengan pengalihan hak milik rumah. Jika dalam proses over kredit terdapat tagihan yang belum terselesaikan atau hutang yang belum dilunasi oleh pemilik rumah sebelumnya maka biaya penyelesaian sisa tagihan bisa saja muncul.

Biaya penyelesaian sisa tagihan ini bisa bervariasi tergantung pada jumlah hutang yang harus dilunasi dan berapa persen dari nilai transaksi yang akan dibebankan.

5. Biaya Jasa Notaris

Biasanya terdapat biaya jasa Notaris yang dibayarkan oleh pihak yang melakukan over kredit kepadanya. Biaya ini merupakan biaya administrasi yang akan membantu proses transaksi pengalihan hak milik dan lain-lain.

Biaya jasa Notaris ini berkisar antara 0,1%-0,5% dari nilai transaksi.

6. Biaya Lain-lain

Terakhir, biaya ini terdiri dari biaya-biaya yang tidak terduga pada proses pengalihan hak milik tersebut, seperti biaya transportasi, biaya verifikasi dokumen, atau biaya-biaya yang berkaitan dengan pengurusan surat-surat lainnya.

Biaya Lain-lain mungkin bervariasi tergantung pada kebutuhan dan situasi yang terjadi, namun biasanya tidak lebih dari Rp 1.000.000.

Mengapa Biaya Notaris Penting Dalam Proses Pembelian Rumah?

Biaya notaris menjadi hal yang penting dalam proses pembelian rumah yang tidak bisa dihindari oleh kedua belah pihak, baik itu pembeli maupun penjual. Notaris akan bertindak sebagai pihak yang menengahi kedua belah pihak dan menjamin bahwa proses jual beli rumah berjalan dengan lancar serta aman.

Meskipun biaya notaris terkadang membebani, namun kamu perlu menganggapnya sebagai investasi yang penting untuk kebermanfaatan jangka panjang. Sehingga nantinya tidak ada kerugian cukup besar yang dialami oleh pemilik rumah ketika saat menghadapi sebuah masalah soal urusan rumah.

Biaya Notrais Over Kredit Rumah

Biaya notaris yang dibutuhkan untuk kredit rumah dapat berbeda-beda tergantung dari wilayah dan besarnya harga rumah. Berikut daftar biaya notaris yang harus dibayar untuk mendapatkan kredit rumah.

BiayaHarga
Biaya Balik NamaRp 2.500.000 – Rp 4.000.000
Biaya Perubahan Nama di BankRp 500.000 – Rp 1.000.000
Biaya Pindah Meteran Listrik dan AirRp 3.000.000 – Rp 5.000.000
Biaya NotarisRp 5.000.000 – Rp 7.000.000
Biaya Surat-suratRp 2.000.000 – Rp 4.000.000

Selain itu di setiap kota atau daerah di Indonesia juga memberlakukan ketentuan yang berbeda. Lebih jelas mengenai Biaya Notrais Over Kredit Rumah di berbagai daerah simak di bawah ini:

WilayahBiaya Notaris Kredit Rumah
JabodetabekRp. 4.000.000 – Rp. 7.000.000
Banten & Jawa BaratRp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Jawa Tengah dan YogyakartaRp. 2.500.000 – Rp. 4.500.000
Jawa Timur, Bali, dan Nusa TenggaraRp. 3.500.000 – Rp. 6.000.000
SumateraRp. 2.000.000 – Rp. 4.000.000
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan PapuaRp. 3.500.000 – Rp. 6.000.000

Namun, beberapa faktor juga bisa mempengaruhi biaya notaris, seperti lokasi, luas tanah, dan jumlah dokumen yang harus diproses. Adanya pembiayaan rumah atau kredit juga mempengaruhi biaya notaris. Biasanya, bank akan menunjuk notaris sebagai pihak yang bertindak untuk mengurus sekaligus melepaskan hak tanggungan rumah.

Hal ini tentu saja mempengaruhi biaya notaris yang akan dikeluarkan oleh pembeli rumah. Adapun kemampuan membayar biaya notaris bisa nantinya menjadi bahan pertimbangan bank dalam menentukan persetujuan kredit. Meski demikian, biaya notaris dapat dilakukan dalam beberapa kali cicilan kepada pihak bank.

Perlu diingat ketika melakukan transaksi kredit rumah, pembayaran biaya notaris menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhitungkan dalam pengajuan kredit. Pastikan untuk memahami berbagai biaya notaris yang perlu dibayarkan untuk memperkuat peluang Anda dalam mendapatkan persetujuan dari bank.

Cara Hitung Biaya Notaris pada Proses Over Kredit Rumah

Jika Anda berencana melakukan proses over kredit rumah, maka Anda perlu mempertimbangkan biaya notaris yang harus dibayar. Biaya notaris sebenarnya menjadi salah satu biaya yang sangat penting dan harus dipertimbangkan dalam transaksi jual beli rumah sebab notaris adalah orang yang bertanggung jawab untuk membuat kontrak dan akta jual beli. Oleh karena itu, pada artikel ini, akan dijelaskan cara menghitung biaya notaris pada proses over kredit rumah.

1. Tarif Resmi

Tarif resmi dalam menghitung biaya notaris over kredit rumah bisa diperoleh melalui perhitungan dari notaris. Sebenarnya tarif resmi ini sudah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.06/2017. Tarif ini ditentukan menggunakan formula, yaitu Persentase Tarif x Nilai Objek Pajak.

Persentase Tarif diambil dari komponen persentase dari harga jual rumah yakni 1% jika harga rumah ≤ Rp1Miliar dan 0,5% jika harga rumah > Rp1Miliar.

Nilai Objek Pajak dihitung dengan formula sebagai berikut:

Jadi, dengan menggunakan formula tersebut, Anda bisa menghitung berapa biaya notaris yang harus Anda bayar.

2. Biaya Lainnya

Selain biaya notaris, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dipertimbangkan dalam proses over kredit rumah. Beberapa biaya tersebut antara lain biaya pengurusan surat-surat, biaya administrasi, serta biaya pengurusan akta di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jumlah biaya tersebut sangat bervariasi tergantung pada notaris yang dipilih dan status rumah yang akan dilakukan proses over kredit rumah. Hal ini dapat dilihat melalui tabel biaya notaris over kredit rumah berikut ini:

NoBiaya NotarisHarga
1Bebas MurniRp. 4.000.000,-
2Bukan Bebas MurniRp. 6.000.000,-
3Biaya Perubahan Data Objek PajakRp. 500.000,-
4Biaya Cek FisikRp. 400.000,-
5Biaya Duplikat Dokumen AsliRp. 200.000,-

3. Hitung Secara Mandiri

Jika Anda ingin menghitung biaya notaris secara mandiri, Anda hanya perlu menggunakan formulanya tadi. Contohnya jika harga rumah yang akan di over kredit adalah Rp 600 juta, maka:

Jadi, dari hasil tersebut, besar biaya notaris yang harus dibayar adalah Rp 4,650,000.

4. Pilih Notaris yang Tepat

Memilih notaris yang tepat adalah hal yang penting dalam proses over kredit rumah. Sebaiknya pilihlah notaris yang sudah berpengalaman dan memiliki reputasi yang baik, sehingga dapat mempermudah proses over kredit rumah.

Jangan hanya memilih notaris yang murah, tetapi perlu pertimbangkan juga kualitasnya. Sebab, jika Anda memilih notaris yang kurang berkualitas, maka akan menambah biaya dan waktu untuk memperbaiki kesalahan dokumen yang dibuat notaris.

5. Kualitas Dokumen

Kualitas dokumen sangat penting dalam proses over kredit rumah. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam dokumen, sebab hal ini akan membuat proses over kredit rumah menjadi tertunda dan membutuhkan biaya yang lebih besar lagi.

Jadi, pastikan Anda mencari informasi dan panduan yang cukup untuk dapat memahami dokumen apa saja yang harus disiapkan dan diisi agar proses over kredit rumah dapat berjalan lancar.

Akhir Kata

Dalam kesimpulannya, biaya notaris over kredit rumah sangatlah penting untuk dipahami oleh calon pembeli rumah. Biaya ini meliputi beberapa hal, mulai dari kontrak kredit rumah hingga penerbitan sertifikat rumah.

Meskipun cukup memakan biaya, namun biaya notaris over kredit rumah sangatlah penting untuk melindungi hak-hak pembeli dan menjaga proses transaksi properti yang sah agar nantinya tidak bermasalah.

Untuk memastikan transaksi ini berjalan lancar, sebaiknya menggunakan jasa notaris yang berpengalaman dan terpercaya. Dengan begitu, pembeli dapat memiliki rumah idamannya dan menjaga kedamaian dan keamanan aset mereka di masa depan.

Mungkin itu saja pembahasan dapat stkipmktb.ac.id sampaikan mengenai biaya notaris over kredit rumah beserta informasi terkait lainnya. Semoga dengan adanya pembahasan mengenai biaya di atas bisa bermanfaat untuk semua yang membutuhkan.

Bagikan: