Biaya Perpanjang Buku Pelaut Secara Online & Offline 2024

Biaya Perpanjang Buku Pelaut

Biaya Perpanjang Buku Pelaut – Bagi pelaut, memiliki buku pelaut menjadi syarat mutlak agar bisa berlayar. Namun, buku pelaut ini memiliki batas waktu berlakunya yang harus diperpanjang jika ingin terus digunakan. Oleh karena itu, biaya perpanjang buku pelaut menjadi penting untuk diketahui oleh para pelaut.

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2013, buku pelaut memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, buku pelaut tersebut harus diperbarui atau diperpanjang agar bisa digunakan kembali. Namun, banyak pelaut yang tidak mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan buku pelaut tersebut.

Dalam hal ini, biaya perpanjangan buku pelaut bersifat dinamis dan dapat berbeda-beda setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan tarif yang biasanya terjadi setiap awal tahun. Tarif perpanjangan buku pelaut sendiri ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Untuk mengetahui biaya perpanjangan buku pelaut terbaru, pelaut dapat mengakses informasi tersebut di website resmi Kementerian Perhubungan. Selain itu, informasi tersebut juga bisa diperoleh melalui agen perpanjangan buku pelaut yang biasanya tersebar di daerah-daerah pelabuhan.

Pengertian Biaya Perpanjang Buku Pelaut

Biaya perpanjang buku pelaut merupakan biaya yang diberikan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi pelaut dan buku pelaut. Sertifikat dan buku pelaut merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaut yang ingin bekerja di kapal.

Dokumen ini dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan dan harus diperbaharui setiap lima tahun sekali. Pelaut yang tidak memperpanjang dokumen tersebut tidak bisa bekerja secara sah di kapal.

Jenis Sertifikat Buku Pelaut

Jenis Sertifikat Buku Pelaut

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya perpanjangan buku pelaut, penting untuk mengetahui jenis sertifikat buku pelaut yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah jenis sertifikat buku pelaut yang diakui oleh pemerintah Indonesia:

Jenis SertifikatKeterangan
Buku Pelaut Tingkat IDiberikan kepada pelaut yang memiliki keterampilan khusus untuk berlayar di atas kapal dengan jenis dan kategori tertentu.
Buku Pelaut Tingkat IIDiberikan kepada pelaut yang memiliki keterampilan khusus untuk berlayar di atas kapal dengan jenis dan kategori tertentu.
Buku Pelaut Tingkat IIIDiberikan kepada pelaut yang memiliki keterampilan khusus untuk berlayar di atas kapal dengan jenis dan kategori tertentu.

Pada sertifikat Buku Pelaut Tingkat I, terdapat beberapa kategori kapal seperti kapal tanker, kapal tugboat, serta kapal penumpang. Semakin tinggi kategori kapal, maka semakin besar pula biaya perpanjangan buku pelaut nya.

Pentingnya Perpanjangan Buku Pelaut

Buku pelaut merupakan dokumen sertifikasi bagi seorang pelaut. Buku pelaut diperlukan sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus dari pelatihan dan memiliki kualifikasi sebagai seorang pelaut. Namun, buku pelaut memiliki masa berlaku yang terbatas dan perlu diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan buku pelaut adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang pelaut sebagai biaya administrasi untuk memperpanjang masa berlaku buku pelaut nya. Penting untuk merencanakan perpanjangan buku pelaut agar tidak terkena biaya tambahan yang tidak perlu.

Keuntungan Merencanakan Perpanjangan Buku Pelaut

Merencanakan perpanjangan buku pelaut memiliki berbagai keuntungan, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaut dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan baik sehingga proses perpanjangan tidak akan mengalami kendala.
  2. Pelaut dapat menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.
  3. Pelaut dapat memperoleh pelayanan terbaik dari operator yang ditunjuk karena telah melebihkan waktu untuk merencanakan perpanjangan buku pelaut.
  4. Pelaut dapat tenang dan tidak perlu merasa khawatir pada masa kadaluarsa buku pelaut.

Syarat Perpanjangan Buku Pelaut

Untuk melakukan perpanjangan buku pelaut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaut. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Buku pelaut yang akan diperpanjang masih berlaku dan belum habis masa berlakunya.
  • Pemilik buku pelaut telah lulus ujian sertifikasi keahlian dan kesehatan yang sesuai dengan jenis buku pelaut yang dimilikinya.
  • Pemilik buku pelaut telah memiliki jumlah jam pelayaran yang cukup sesuai dengan jenis dan tingkatan buku pelaut yang dimiliki.
  • Pemilik buku pelaut telah membayar biaya perpanjangan buku pelaut.

Untuk mendapatkan perpanjangan buku pelaut, pelaut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Persyaratan dokumen tersebut antara lain adalah:

  • Fotokopi buku pelaut yang akan diperpanjang.
  • Fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.
  • Fotokopi sertifikat keahlian atau dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jabatan yang dimiliki.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan.
  • Surat pernyataan bebas dari narkoba.
  • Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena tindak pidana.
  • Surat pernyataan tidak dalam keadaan sakit jiwa.
  • Surat pernyataan tidak sedang hamil bagi pelaut wanita yang hendak berlayar di atas kapal selama periode tertentu.

Perpanjangan buku pelaut sangat penting dilakukan karena buku pelaut yang masih berlaku dan sesuai dengan jabatan pekerjaan akan menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pengawakan (rekrutmen) pelaut ke kapal-kapal laut yang beroperasi di seluruh dunia.

Selain itu, buku pelaut juga merupakan bukti bahwa seorang pelaut telah memiliki kualifikasi, pengalaman kerja serta sertifikat keahlian yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan di kapal laut.

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, pelaut dapat melakukan perpanjangan buku pelaut di kantor pelayanan pelabuhan yang ditunjuk oleh pemerintah setempat. Setelah melakukan proses perpanjangan, para pelaut akan mendapatkan buku pelaut yang telah diperbarui dengan masa berlaku yang baru.

Biaya Perpanjang Buku Pelaut

Biaya Perpanjangan Buku Pelaut

Dalam hal biaya perpanjangan buku pelaut, tentunya pelaut harus memperhitungkan biaya tersebut dalam pengeluaran yang harus dikeluarkan. Hal ini penting agar para pelaut tidak mengalami kesulitan keuangan dalam menjalankan pekerjaannya. Karena, sebagai pelaut, buku pelaut merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki ketika berlayar.

Biaya perpanjang buku pelaut tergantung pada jenis dokumen yang dimiliki, yaitu sertifikat kompetensi pelaut dan buku pelaut. Berikut adalah rincian biaya perpanjang buku pelaut:

Biaya Perpanjangan Buku Pelaut Sesuai Tingkat

Jenis DokumenBiaya
Sertifikat Kompetensi Pelaut Tingkat IRp 2.500.000,-
Sertifikat Kompetensi Pelaut Tingkat IIRp 2.000.000,-
Sertifikat Kompetensi Pelaut Tingkat IIIRp 1.500.000,-
Sertifikat Kompetensi Pelaut Tingkat IVRp 1.000.000,-
Buku PelautRp 300.000,-

Biaya Perpanjang Buku Pelaut Sesuai Jabatan

Buku Pelaut adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pelaut yang akan bekerja di kapal-kapal laut. Dokumen ini berisi data pribadi, kualifikasi, pengalaman kerja dan sertifikat keahlian yang dimiliki oleh seorang pelaut. Masa berlaku buku pelaut ini terbatas dan diperlukan perpanjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di Indonesia, perpanjangan buku pelaut dapat dilakukan oleh pelaut melalui pihak yang berwenang dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Biaya perpanjangan ini tentunya berbeda-beda sesuai dengan jabatan pekerjaan tertentu yang dimiliki oleh pelaut. Berikut adalah tabel biaya perpanjangan buku pelaut untuk jabatan pekerjaan tertentu:

Jabatan PekerjaanBiaya Perpanjangan
MasterRp 1.500.000,-
Chief Mate/Chief EngineerRp 1.250.000,-
Second Mate/Second EngineerRp 1.000.000,-
Officer of the Watch/Third EngineerRp 750.000,-
RatingsRp 500.000,-

Keterangan:

  • Biaya perpanjangan buku pelaut di atas berlaku untuk pelaut Indonesia yang akan perpanjang buku pelaut di Indonesia.
  • Biaya yang tertera di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Biaya perpanjangan tersebut belum termasuk biaya administrasi dan pembuatan buku pelaut baru jika diperlukan.

Demikian informasi tentang biaya perpanjangan buku pelaut beserta syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan. Dengan mengetahui informasi tersebut, diharapkan para pelaut dapat melakukan perpanjangan buku pelaut dengan mudah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Biaya Perpanjangan di Lembaga Pelayaran Resmi

Buku Pelaut merupakan dokumen penting bagi setiap awak kapal yang bekerja di industri laut. Buku Pelaut atau yang dikenal dengan sebutan Seaman Book ini berfungsi sebagai bukti keahlian dan pengalaman awak kapal. Namun, Seaman Book juga memiliki masa berlaku, sehingga pelayar harus memperpanjang buku tersebut ketika masa berlakunya telah habis.

Untuk memperpanjang buku pelaut, pelayar harus datang ke lembaga pelayaran resmi seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), ataupun Keagenan Pelayaran yang telah memiliki Surat Izin Usaha Kepelabuhanan (SIUPK).

Setiap lembaga pelayaran resmi memiliki besaran biaya yang berbeda-beda untuk perpanjangan buku pelautnya, berikut adalah tabel rincian biaya perpanjangan buku pelaut di lembaga pelayaran resmi:

NoLembaga Pelayaran ResmiTipe Buku PelautBiaya Perpanjangan (Rp)
1Direktorat Jenderal Perhubungan LautDeck dan Engine500.000
2Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)Deck350.000
3Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)Engine350.000
4Keagenan Pelayaran dengan SIUPKDeck dan Engine700.000

Perlu diketahui bahwa biaya perpanjang buku pelaut ditetapkan oleh Departemen Perhubungan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Biaya yang tertera di atas merupakan harga rata-rata yang berlaku saat ini.

Setiap pelaut harus mempunyai sertifikat kompetensi pelaut sesuai dengan jabatan yang dipegangnya dan buku pelaut. Sertifikat dan buku pelaut sangat penting dalam karir seorang pelaut karena akan menjadi syarat wajib dalam masa penerimaan kerja di perusahaan pelayaran. Oleh karena itu, jangan lupa untuk memperpanjang dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Harga perpanjangan buku pelaut tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat ditambah dengan biaya administrasi kantor pelayanan pelabuhan yang ditunjuk oleh pemerintah setempat.

Selain biaya perpanjangan buku pelaut, bagi kalian yang ingin ketahui biaya Diklat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, kemarin kami sudah merangkum tentang biaya Diklat STIP.

Cara Menghitung Biaya Perpanjangan Buku Pelaut

Untuk menghitung biaya perpanjangan buku pelaut, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Jenis sertifikat buku pelaut yang ingin diperpanjang
  2. Kategori kapal yang dipandu
  3. Jenis kapal yang dioperasikan
  4. Tanggal kedaluwarsa buku pelaut
  5. Lokasi untuk memperpanjang buku pelaut

Semakin tinggi kategori kapal dan semakin sulit keterampilan nya, maka semakin besar biaya perpanjangan buku pelaut. Ada beberapa biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya kursus, atau pun biaya konsultasi.

Jadi, itu dia cara menghitung biaya perpanjangan buku pelaut. Jangan lupa untuk selalu memperbarui buku pelaut kalian sebelum masa berlakunya habis. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kalian dalam mengurus perpanjangan buku pelaut.

Perlu diketahui bahwa besaran biaya perpanjangan buku pelaut dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, pelayar yang akan melakukan perpanjangan buku pelaut diharapkan membawa dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, Kartu Keluarga, dan dokumen pelaut lainnya.

Sebelum melakukan perpanjangan, pelayar dapat mengajukan permohonan online melalui website lembaga pelayaran resmi, namun pelayar tetap harus datang ke lembaga pelayaran resmi untuk mengambil buku pelaut yang telah diperpanjang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan identitas pelayar tersebut.

Selain itu, pelayar juga dapat memperpanjang buku pelaut di luar lembaga pelayaran resmi, namun harus berhati-hati terhadap oknum tertentu yang menawarkan biaya perpanjangan yang lebih murah namun dokumen yang dihasilkan tidak sah dan tidak diakui oleh pihak pengawas laut. Pilihlah lembaga pelayaran resmi yang telah memiliki izin dan diakui oleh pemerintah untuk memperpanjang buku pelaut agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Kesalahan Perpanjangan Buku Pelaut dan Denda

Buku Pelaut, yang juga dikenal sebagai Seaman Book, merupakan dokumen penting untuk para pelaut yang bekerja kendaraan bahari di rusun internasional. Sebelum berlayar, para pelaut harus memperpanjang buku pelaut nya agar tetap berlaku saat bekerja di kapal. Sayangnya, banyak kesalahan yang sering dilakukan oleh para pelaut saat memperpanjang buku pelaut mereka.

Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan membahas tentang kesalahan-kesalahan dalam perpanjangan buku pelaut dan denda yang dikenakan.

Kesalahan Jadwal Perpanjangan

Kesalahan pertama yang sering dilakukan oleh para pelaut adalah melewatkan jadwal perpanjangan buku pelaut. Saat buku pelaut telah habis masa berlakunya, maka para pelaut harus segera memperpanjang nya.

Tidak melakukan perpanjangan secara tepat waktu bisa mengakibatkan denda yang cukup besar, bahkan buku pelaut bisa dicabut oleh pihak otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, para pelaut harus memastikan bahwa mereka tidak melewatkan jadwal perpanjangan buku pelaut mereka.

Denda yang dikenakan untuk jenis kesalahan ini berkisar antara Rp. 1.000.000 hingga Rp. 2.000.000.

Kesalahan Pengisian Formulir

Kesalahan kedua yang sering dilakukan oleh para pelaut adalah kesalahan dalam pengisian formulir perpanjangan buku pelaut. Para pelaut harus memastikan bahwa data yang mereka isi pada formulir perpanjangan buku pelaut mereka adalah benar dan akurat. Kesalahan dalam pengisian data bisa mengakibatkan proses perpanjangan buku pelaut tertunda atau bahkan ditolak. Oleh karena itu, pastikan bahwa data yang dimasukkan pada formulir perpanjangan buku pelaut kalian benar dan akurat.

Denda yang dikenakan untuk jenis kesalahan ini berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000.

Tidak Melengkapi Dokumen

Kesalahan ketiga yang sering dilakukan oleh para pelaut adalah tidak melengkapi dokumen yang diperlukan saat melakukan perpanjangan buku pelaut. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan buku pelaut adalah kartu identitas, sertifikat kursus pelaut, dan surat keterangan dari perusahaan tempat para pelaut bekerja. Tidak melengkapi dokumen yang diperlukan bisa mengakibatkan proses perpanjangan buku pelaut tertunda atau bahkan ditolak. Oleh karena itu, pastikan bahwa kalian telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan saat melakukan perpanjangan buku pelaut.

Denda yang dikenakan untuk jenis kesalahan ini berkisar antara Rp. 1.000.000 hingga Rp. 2.000.000.

Tidak Membayar Biaya Perpanjangan

Kesalahan keempat yang sering dilakukan oleh para pelaut adalah tidak membayar biaya perpanjangan buku pelaut. Setelah selesai mengisi formulir perpanjangan buku pelaut, kalian harus membayar biaya perpanjangan sesuai dengan tarif yang berlaku. Tidak membayar biaya perpanjangan akan mengakibatkan proses perpanjangan buku pelaut tertunda atau bahkan ditolak. Oleh karena itu, pastikan bahwa kalian membayar biaya perpanjangan buku pelaut sesuai dengan tarif yang berlaku.

Denda yang dikenakan untuk jenis kesalahan ini berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 2.000.000.

Tidak Mengirimkan Buku Pelaut yang Lama

Kesalahan kelima yang sering dilakukan oleh para pelaut adalah tidak mengirimkan buku pelaut yang lama. Setelah proses perpanjangan buku pelaut selesai, kalian harus mengirimkan buku pelaut lama ke Departemen Perhubungan laut. Tidak mengirimkan buku pelaut lama bisa menghambat proses perpanjangan buku pelaut yang baru. Oleh karena itu, pastikan bahwa kalian mengirimkan buku pelaut lama setelah proses perpanjangan selesai.

Denda yang dikenakan untuk jenis kesalahan ini berkisar antara Rp. 1.000.000 hingga Rp. 2.000.000.

Kesalahan Fotokopi Dokumen

Kesalahan keenam yang sering dilakukan oleh para pelaut adalah kesalahan dalam fotokopi dokumen. Saat perpanjangan buku pelaut, kalian harus melampirkan fotokopi dokumen persyaratan. Pastikan bahwa fotokopi dokumen yang dilampirkan sudah jelas dan tidak terpotong. Kesalahan dalam fotokopi dokumen bisa mengakibatkan proses perpanjangan buku pelaut tertunda atau bahkan ditolak. Oleh karena itu, pastikan bahwa fotokopi dokumen yang dilampirkan benar-benar jelas dan lengkap.

Denda yang dikenakan untuk jenis kesalahan ini berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000.

Tidak Menjaga Kebersihan dan Kondisi Buku Pelaut

Kesalahan ketujuh dan terakhir adalah tidak menjaga kebersihan dan kondisi buku pelaut. Buku pelaut harus dijaga kebersihan dan kondisinya tetap baik. Buku yang rusak atau kotor tidak akan diterima saat melakukan perpanjangan. Oleh karena itu, pastikan bahwa buku pelaut kalian dalam keadaan bersih dan baik sebelum melakukan perpanjangan.

Denda yang dikenakan untuk jenis kesalahan ini berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000.

Dari kesalahan-kesalahan di atas, kalian dapat memahami pentingnya memeriksa kembali semua persyaratan sebelum melakukan perpanjangan buku pelaut. Selain itu, kalian juga harus memahami besarnya denda yang akan dikenakan jika melakukan kesalahan tersebut. Dengan begitu, kalian dapat menghindari sejumlah kesalahan dan membuat perpanjangan buku pelaut menjadi lebih lancar dan mudah.

Kesimpulan

Itulah informasi yang berhasil kami rangkum tentang biaya perpanjang buku pelaut sesuai tingkat, posisi jabatan dan biaya perpanjangan biaya pelaut di lembaga pelayaran resmi. Bagaimana, apakah masih ada yang bingung mengenai pengertian, syarat dan besaran biaya memperpanjang masa berlaku buku pelaut?

Sekian artikel kali ini tentang biaya perpanjangan buku pelaut. Terima kasih sudah bersedia mengunjungi Stkipmktb.ac.id dan semoga artikel di atas tentang biaya perpanjangan buku pelaut dapat menambah wawasan bagi kalian semuanya.

Bagikan: